
Era Pendidik Unggul 2030: UMP-P dan Sertifikasi Pengabdian dalam RUU Sisdiknas Baru

Guru dan dosen di Indonesia menghadapi pensiun massal hingga 60.000 orang per tahun hingga 2030, distribusi tidak merata di daerah terpencil, serta gaji honorer di bawah upah minimum. Anggota Komite III, DPD RI DIY Ir Ahmad Syauqi Soeratno MM menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk merancang revisi UU Sisdiknas yang lebih berpihak pada pendidik pada Selasa, 23/12/25 . RDP Diikuti 16 pejabat instansi pemerintah dan orprof, termasuk didalamnya ialah PW PERGUNU DIY.
Bayangkan guru di Gunungkidul atau Kulon Progo yang kekurangan rekan untuk mata pelajaran inti seperti Matematika dan IPA, sementara pusat kota Yogya kebanjiran tenaga berkualitas. Dokumen undangan RDP dari Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M., menyoroti data nasional: 2,7 juta guru dengan beban kerja berat akibat rekrutmen lambat. Dosen PTS pun kesulitan dengan gaji tak stabil, beban tridarma tinggi, dan minim dana riset pasca-pembagian kementerian menjadi Kemendikdasmen, Kemendikti-Saintek, dan Kembud.

RDP berlangsung pukul 13.30-16.00 WIB di Kantor DPD RI DIY, Jl. Kusumanegara No. 133, Yogyakarta. Peserta 16 instansi kunci seperti LLDIKTI V, Dikpora DIY, Kanwil Kemenag, PGRI, ADRI, PERGUNU dan APTISI diminta bawa masukan tertulis.
Diskusi tajam menanti, dari inpassing guru madrasah yang molor hingga “TPG terhutang”, kesiapan pedagogi digital pasca-pandemi, hingga perlindungan dari kriminalisasi disiplin siswa. Kanwil Kemenag DIY soroti skema gotong royong APBN-APBD-yayasan untuk non-ASN, sementara BBGP DIY bahas rasio guru-siswa dan proyeksi pensiun.
Dewan Pendidikan DIY tuntut upah minimum khusus guru tanpa beban SPP swasta berlebih, ADRI/APTISI desak kesejahteraan dosen PTS dan kuota mahasiswa PTN yang adil. Hasil RDP ini jadi amunisi Komite III DPD RI untuk RUU yang sinkron antar-kementerian, pastikan pendidik tak lagi terpinggir.
PERGUNU DIY menekankan urgensi pembaruan RUU Sisdiknas yang berpihak pada kesejahteraan guru, khususnya mengatasi disparitas gaji antara ASN dan non-ASN di madrasah serta sekolah swasta yang sering di bawah UMR. Mereka mengusulkan Upah Minimum Pendidik (UMP-P) di atas standar buruh, skema Matching Grant untuk subsidi gaji swasta, serta pasal jaminan pendapatan agar TPG yang hilang dalam draf RUU diganti dengan perlindungan struktural.

Untuk kompetensi, PERGUNU mengkritik sistem PPG yang panjang dan memberatkan, lalu usulkan Pusat Pengembangan Kompetensi Berbasis Komunitas di tingkat daerah serta Sertifikasi Otomatis bagi guru berpengabdian 10 tahun ke atas. Organisasi profesi seperti PERGUNU diminta mandat hukum sebagai garda terdepan advokasi mutu guru bersama pemerintah.
Ajuan ini disampaikan Janet, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PERGUNU DIY, dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPD RI. Narasinya dinilai tegas, solutif, dan visioner bagi kemajuan pendidik selaras hasta cita pendidikan yang dibangun pemerintah.Bj
