• 0811-3201-0001
  • madipoyk@gmail.com
  • Maguwoharjo, Yogyakarta
Kerjasama
Garda Pendidik Maju: UMP-P, Sertifikasi Pengabdian, dan Mandat Profesi di RUU Sisdiknas

Garda Pendidik Maju: UMP-P, Sertifikasi Pengabdian, dan Mandat Profesi di RUU Sisdiknas

Sebagai bagian integral dari ekosistem pendidikan nasional, PERGUNU DIY menyadari bahwa pembaruan hukum melalui RUU Sisdiknas adalah keniscayaan. Namun, pembaruan tersebut tidak boleh mengabaikan martabat dan hak dasar guru sebagai pilar utama bangsa. Melalui dokumen ini, kami menyampaikan gagasan terkait kesejahteraan dan kompetensi guru.

Kesejahteraan Guru

Kondisi aktual di DIY menunjukkan disparitas ekonomi yang sangat tajam antara guru ASN dan non-ASN (honorer). Guru di lingkungan madrasah dan sekolah swasta seringkali menerima honor jauh di bawah standar hidup layak, bahkan di bawah UMR buruh. Kami berargumen bahwa guru adalah profesi keahlian yang memiliki tanggung jawab moral dan intelektual tinggi; menyamakan regulasi kesejahteraan guru dengan UU Ketenagakerjaan umum tanpa standar minimal akan melanggengkan “kemiskinan struktural” pendidik. Hilangnya nomenklatur Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf RUU harus diantisipasi dengan pasal perlindungan yang lebih kuat.

Usulan:

Penetapan Upah Minimum Pendidik (UMP-P): Negara harus menetapkan standar upah minimum khusus guru yang berada di atas UMR buruh daerah setempat. Sebagaimana kasus yang tadi disampaikan oleh PGRI, bahwa banyak sekolah swasta favorit dengan operasional besar, SPP tinggi, tapi tidak serta merta meningkatkan kesejahteraan guru-gurunya.

Apalagi pada guru honorer, gurus sekolah/madrasah swasta di wilayah pinggiran, mulai SD-MI, SMP-MTs dan MA. Data IDEAS (November 2024) menemukan dari 494 kabupaten/kota di Indonesia menggaji guru honorer tingkat SD dibawah 1 juta/ bulan. Bahkan tidak sampai 500 ribu/bulan. Dan di madrasah lebih parah lagi. Terdapat 328 kab/kota gaji guru MI dibawah 1 jt dan bahkan tidak sampai 500 ribu/bulan.

Skema Matching Grant (Subsidi Silang): Pemerintah memberikan bantuan dana kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) untuk menutupi selisih gaji guru agar mencapai standar UMP-P. Seperti halnya skema BOS, tetapi ini untuk khusu untuk pendanaan gaji guru.

Pasal Jaminan Pendapatan: Memasukkan pasal eksplisit yang mengatakan jaminan/perlindungan pendapatan dari beban kerja guru.

Kompetensi Guru.

Kualitas pembelajaran sangat bergantung pada kompetensi guru. Namun, hambatan utama saat ini adalah sistem sertifikasi (PPG) yang antreannya terlalu panjang dan seringkali membebani guru secara finansial dan administratif. Selain itu, tuntutan administrasi pada platform digital seringkali justru mendistorsi waktu guru untuk melakukan inovasi pembelajaran di kelas. Kami berpandangan bahwa peningkatan kompetensi harus menjadi hak yang difasilitasi negara, bukan beban yang harus ditanggung mandiri oleh guru. Terlebih hal ini juga masih terkait dengan kesejahteraan guru yang masih jauh dari standar hidup layak.

Usulan:

  • Adanya Pusat Pengembangan Kompetensi Berbasis Komunitas. Yaitu mengalihkan fokus pelatihan dari pusat ke daerah (tingkat Kecamatan/Kabupaten) dengan menggandeng organisasi profesi, sehingga lebih murah, cepat, dan relevan dengan kondisi lokal. Karena selama ini PPG hanya bisa dilakukan oleh pusat/ propinsi dan masih sulit diakses oleh guru-guru yang di sekolah pinggiran dan jauh dari Lembaga Pelaksana. Kami usulkan Pemkab bekerjasama dengan LPTK dan organisasi profesi untuk bisa melakuan pelatihan-pelatihan / PPG di tingkat daerah.
  • Memberlakukan kembali Sertifikasi Otomatis Berbasis Masa Pengabdian: Berangkat dari kasus yang tadi disampaikan diawal pada pertemuan ini, bahwa masih banyak guru-guru di madrasah yang sudah lama mengajar tetapi belum diakui. Usulan kami, yakni bagi guru yang telah mengabdi di atas 10 tahun dan memiliki rekam jejak kinerja baik, diberikan pengakuan sertifikasi tanpa harus mengikuti antrean PPG yang panjang.

Bahwa pemerintah memiliki keterbatasan jangkauan dalam membina jutaan guru, terutama di jalur madrasah dan pesantren. Organisasi profesi seperti PERGUNU memiliki basis kultural dan sosiologis yang kuat untuk membantu negara dalam mengawasi profesionalisme dan etika guru. Namun, selama ini peran organisasi profesi masih sebatas pelengkap. RUU Sisdiknas harus memberikan “mandat hukum” agar organisasi profesi bisa menjadi garda terdepan dalam advokasi dan upaya peningkatan mutu guru bersama-sama dengan pemerintah dan stakeholder pendidikan lainnya. (Janet)

Bagikan berita :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *